Jumat, 27 Juli 2012
LSM PELANGI INDONESIA MEMPERSEMBAHKAN WEBLOG SEKOLAH UNTUK ANAK - ANAK RAKYAT KUNINGAN MEININGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
LSM PELANGI INDONESIA berharap kepada seluruh anak - anak rakyat Indonesia menjadi anak - anak yang cerdas dan pintar sebab masa depan Indonesia adalah masa depan semua anak -anak bangsa, anak - anak rakyat baik yang berada di kota atau di desa, melalui web log sekolah ini kami berharap seluruh sekolah di Indonesia terkoneksi dengan Internet dan tiap sekolah saling terhubung satu sama lain sehingga meniadakan perbedaan sekolah desa dengan sekolah kota., sekolah yang tertinggal bisa belajar pada sekolah yang lebih maju saling mengisi dan mendorong ke arah yang lebih baik sehingga tercipta hubungan sehat antar sekolah yang pada giliran akhirnya bisa meningkatkan mutu pendidikan anak - anak rakyat Indonesia.
Dalam web log sekolah ini kami membuat ruang belajar siswa yang ditujukan agar siswa setelah pulang sekolah dapat mempertajam pelajaran yang telah diberikan di kelas, selain itu untuk menjamin agar fasilitas pendidikan selalu layak pakai maka dalam weblog sekolah ini sekolah dapat mempublikasikan fasilitas pendidikan / sarana dan parsarana sehingga pemerintah dapat melihat dan membuat skala prioritas pembangunan pada sekolah yang fasilitas pendidikannya benar - benar harus diperbaiki.
Kepada seluruh masyarakat dan khususnya orang tua siswa hendaknya ikut berpartisifasi secara nyata dalam pendidikan yakni dengan melakukan pemantauan pada DANA BOS
agar BOS tepat guna pada sasaran yakni sebagai biaya operasional sekolah untuk terselenggaranya pendidikan anak -anak gratis bukan dipakai membiayai diluar yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis bos seperti pembiyaan administrasi kelas dll.
Sekolah perlu dipantau oleh masyarakat dengan benar supaya anak - anak kita mendapatkan pendidikan bersih bukan pendidikan korupsi, Kasus Bea Siswa Miskin Tahun 2009 di Kabupaten Kuningan telah memberikan pendidikan kotor kepada anak - anak dimana banyak sekolah yang tidak sepenuhnya memberikan bea siswa miskin pada anak - anak miskin yang mendapatkannnya. Dalam petunjuk Teknis Pelaksanaan BEASISWA MISKIN uang yang telah diambil Kepala Sekolah dari kantor POS paling lambat 12 hari harus sudah diberikan kepada penerima, tetapi banyak alasan dikemukakan bahwa bea siswa tersebut dikembangkan dibagi - ke anak lain yang juga memerlukan, . dibelikan pakaian olahraga oleh sekolah , bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali, padahal bea siswa miskin sesuai tujuannya adalah untuk memberikan semangat pada anak miskin agar dirinya sejajar dengan anak - anak lain, dalam hal sepatu , tas sekolah , ongkos , jajan dan lain lain
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang - undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan Nepotisme
pasal 9 dengan menyebutkan peran serta masyarakat yang bersikan hak untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 dijelaskan bahwa pejabat pemerintah wajib memberikan jawaban /keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah masyarakat yang memintanya.
Selasa, 21 Februari 2012
BOS
BOS ADALAH UANG YANG DIPERUNTUKAN UNTUK ANAK - ANAK RAKYAT INDONESIA MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH
GRTATIS
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
- Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
- Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
- Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
- Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
- Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
- Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
- Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
http://bos.kemdikbud.go.id/home/about
Kamis, 26 Januari 2012
SAMBUTAN BUPATI KUNINGAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan ridhon-Nya kepada kita sekalian,sehingga BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR UNTUK SD/MI DAN SMP/MTS dapat dipublikasikan.salawat serta salam semoga selamanya tercurah kepada Nabi Besar Muhamad SAW.
Kita maklumi bersama bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi dewasa ini telah membawa implikasi yang sangat kompleks terhadap berbagai aspek kehidupan . Kemajuan IPTEK ini merupakan anugerah yang patut kita syukuri, karena dengan kemajuan teknologi ini telah membuka cakrawala baru keilmuan dalam berbagai bidang. E-Comerse,E-banking,E-Bussiness,E-Education bahkan dalam melaksanakan rutinitas sehari – hari kita telah banyak dibantu dengan kehadiran teknolgi ini.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan komunikasi melalui blog ini, diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi , publikasi,dan informasi yang bermanfaat bagi pendidikan di Kabupaten, dengan demikian blog ini dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan dasar bermutu yang selaras dengan harapan masyarakat serta relevan dengan dinamika kemajuan IPTEK saat ini dan masa mendatang.
Selaku Bupati, saya mengharapkan kehadiran BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR S/MISMP/MTS ini dapat memberi manfaat sebagai berikut ;
. Memberikan layanan secara optimal kepada semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Kuningan.
. Meningkatkan kecepatan ,ketepatan dan efisiensi layanan kepada seluruh stakeholder
. Dapat mengakomodasi dan menginformasikan seluruh kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran secara online
. Dapat mewujudkan sebuah sistem yang terpadu,efisien,effektiv, dan terintegrasi serta terkoordinasi dengan sistem serta perangkat yang sudah ada dan akan dimiliki.
. Dapat membentuk sistem pendidikan dengan paradigma baru di Kabupaten Kuningan dalam penguasaan Instrumen teknologi terkini.
. Dapat meningkatkan kelancaran arus aliran informasi , dapat mengontrol kualitas pendidikan dan mengembangkan kerja sama antar stakeholder dengan lembaga.
Marilah kita hadapi ancaman dan peluang yang luar biasa cepat dan kompleks saat ini akibat adanya dinamisasi globalisasi di bidang teknologi,ekonomi, sosial,dan budaya dengan arif dan bijaksana. Tantangan ini hendaknya kita sadari , akan terjadi tuntutan peningkatan mutu pendidikan serta tuntutan akan layanan yang prima dan berkualitas.
Semoga keberadaan BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR SD/MI//SMP/MTS ini dapat berintegrasi dengan seluruh perangkat yang dimilikisehingga dapat membantu civitas academika, pemerintah, swasta ,masyarakat dan pihak –pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi akan potensi,kemampuan dan kompetensi yang dimiliki penyelenggara pendidikan dasar di Kabupaten Kuningan
Kuningan , Februari 2012-02-22
BUPATI KUNINGAN
H.AANG HAMID SUGANDA
SAMBUTAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KUNINGAN
SAMBUTAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KUNINGAN
Dalam upaya mendorong peningkatan mutu pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar,pengembangan pemahaman tentang informasi teknologi (IT) dikalangan para siswa memiliki dasar yang kuat untuk terus diupayakan pengembangan agar proses pembelajaran yang diikuti oleh para siswa akan lebih berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan menyambut baik serta memberikan apresiasi atas peluncuran Program Jaringan Pendidikan Dasar yang diprakarsai Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Indonesia.
Mudah –mudahan melalui program tersebut dapat memberikan manfaat khususnya bagi para siswa SD dan SMP didalam memahami materi pembelajaran yang pada gilirannya akan berdampak peda peningkatan mutu pendidikan.
Demikian terima kasih atas perhatiannya.
Kuningan , 31 Januari 2012
Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kuningan
Drs.H.Maman Suparman,MM
Langganan:
Postingan (Atom)
TEMPAT SISWA,GURU,ORANG TUA SISWA,KOMITE SEKOLAH,ALUMNI MASYARAKAT TERHUBUNG KE SDN KADUGEDE 3
Tempat Siswa,Guru,Alumni dan Masyarakat Bergabung
My Great Web page
>