Jumat, 27 Juli 2012

LSM PELANGI INDONESIA MEMPERSEMBAHKAN WEBLOG SEKOLAH UNTUK ANAK - ANAK RAKYAT KUNINGAN MEININGKATKAN MUTU PENDIDIKAN



LSM PELANGI INDONESIA  berharap kepada seluruh  anak - anak  rakyat  Indonesia  menjadi  anak - anak yang cerdas  dan pintar  sebab   masa  depan Indonesia   adalah   masa  depan   semua   anak -anak  bangsa, anak  - anak rakyat   baik yang  berada  di kota  atau di desa, melalui  web log   sekolah ini   kami  berharap  seluruh   sekolah   di Indonesia  terkoneksi dengan  Internet  dan tiap  sekolah   saling terhubung  satu sama  lain  sehingga  meniadakan  perbedaan  sekolah  desa  dengan sekolah  kota., sekolah yang tertinggal  bisa  belajar  pada  sekolah  yang lebih  maju  saling mengisi dan mendorong   ke arah yang  lebih  baik  sehingga  tercipta  hubungan   sehat   antar  sekolah  yang  pada  giliran akhirnya    bisa meningkatkan mutu  pendidikan  anak - anak rakyat  Indonesia.
Dalam web log sekolah ini   kami membuat ruang  belajar  siswa    yang  ditujukan   agar  siswa  setelah  pulang  sekolah  dapat  mempertajam  pelajaran yang telah diberikan   di kelas,  selain itu   untuk   menjamin   agar fasilitas   pendidikan   selalu  layak  pakai   maka    dalam weblog sekolah  ini   sekolah dapat  mempublikasikan    fasilitas  pendidikan / sarana  dan parsarana sehingga  pemerintah   dapat  melihat  dan   membuat skala  prioritas  pembangunan   pada   sekolah  yang   fasilitas  pendidikannya   benar  - benar  harus diperbaiki.

Kepada  seluruh  masyarakat  dan khususnya  orang tua   siswa   hendaknya  ikut  berpartisifasi  secara  nyata  dalam pendidikan yakni  dengan   melakukan  pemantauan  pada  DANA BOS
agar  BOS  tepat guna  pada  sasaran  yakni  sebagai  biaya  operasional  sekolah untuk terselenggaranya  pendidikan  anak -anak  gratis bukan  dipakai   membiayai   diluar yang telah ditentukan dalam petunjuk  teknis  bos   seperti  pembiyaan  administrasi  kelas  dll.

Sekolah  perlu dipantau oleh masyarakat  dengan  benar   supaya   anak - anak  kita  mendapatkan pendidikan   bersih bukan pendidikan korupsi, Kasus Bea Siswa Miskin Tahun 2009 di Kabupaten Kuningan  telah   memberikan  pendidikan kotor  kepada   anak - anak  dimana   banyak sekolah  yang tidak  sepenuhnya   memberikan   bea siswa  miskin   pada   anak - anak  miskin yang  mendapatkannnya. Dalam petunjuk Teknis Pelaksanaan  BEASISWA  MISKIN   uang yang telah  diambil  Kepala Sekolah   dari kantor POS  paling lambat 12 hari  harus sudah diberikan  kepada  penerima, tetapi  banyak alasan   dikemukakan  bahwa   bea siswa  tersebut dikembangkan   dibagi -  ke anak  lain yang juga  memerlukan, .  dibelikan   pakaian olahraga   oleh sekolah , bahkan  ada  yang  tidak   mendapatkan  sama sekali, padahal  bea siswa  miskin sesuai tujuannya  adalah untuk  memberikan semangat  pada  anak miskin   agar dirinya    sejajar dengan  anak - anak   lain, dalam hal  sepatu , tas sekolah , ongkos , jajan  dan lain lain

Masyarakat  memiliki   hak  untuk   mendapatkan  informasi  penyelenggaraan  pendidikan   sesuai  dengan  Undang - undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan   Negara yang bersih  dan bebas  korupsi ,kolusi dan  Nepotisme
pasal 9  dengan  menyebutkan  peran serta  masyarakat   yang bersikan  hak untuk mendapatkan  informasi  tentang  penyelenggaraan pemerintahan
dan didalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 68 tahun 1999 dijelaskan bahwa  pejabat pemerintah   wajib  memberikan  jawaban /keterangan  tentang penyelenggaraan   pemerintah   masyarakat yang  memintanya.

Selasa, 21 Februari 2012

BOS


BOS  ADALAH UANG YANG DIPERUNTUKAN UNTUK ANAK - ANAK RAKYAT INDONESIA MENDAPATKAN  PENDIDIKAN DI SEKOLAH 
GRTATIS


Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB                         :    Rp 580.000,-/siswa/tahun

2.SMP/SMPLB/SMPT    :    Rp 710.000,-/siswa/tahun




PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
http://bos.kemdikbud.go.id/home/about


Kamis, 26 Januari 2012

SAMBUTAN BUPATI KUNINGAN




Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan ridhon-Nya kepada kita sekalian,sehingga BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR UNTUK SD/MI DAN SMP/MTS dapat dipublikasikan.salawat  serta salam  semoga  selamanya  tercurah  kepada Nabi Besar Muhamad SAW.

Kita maklumi bersama  bahwa kemajuan  teknologi informasi  dan komunikasi  di era globalisasi  dewasa  ini  telah membawa  implikasi  yang sangat kompleks  terhadap  berbagai aspek  kehidupan . Kemajuan IPTEK  ini merupakan  anugerah yang patut  kita syukuri, karena  dengan kemajuan  teknologi ini  telah membuka  cakrawala  baru keilmuan  dalam berbagai bidang. E-Comerse,E-banking,E-Bussiness,E-Education bahkan dalam  melaksanakan rutinitas  sehari – hari  kita telah  banyak  dibantu  dengan  kehadiran  teknolgi ini.

            Pemanfaatan teknologi informasi  dan komunikasi   dan komunikasi melalui  blog ini, diharapkan  dapat menjadi  sarana  komunikasi , publikasi,dan informasi  yang bermanfaat  bagi  pendidikan di Kabupaten, dengan  demikian  blog ini  dapat berkontribusi  terhadap pembangunan  bangsa melalui  penyelenggaraan  pendidikan  dasar bermutu yang selaras  dengan harapan  masyarakat  serta  relevan dengan  dinamika  kemajuan IPTEK   saat ini  dan masa mendatang.
Selaku Bupati, saya  mengharapkan  kehadiran  BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR  S/MISMP/MTS ini  dapat memberi  manfaat  sebagai  berikut ;
. Memberikan  layanan  secara optimal  kepada semua  pihak  yang berkepentingan  dengan  penyelenggaraan pendidikan dasar di Kabupaten Kuningan.
. Meningkatkan  kecepatan ,ketepatan dan efisiensi  layanan kepada seluruh stakeholder
.  Dapat mengakomodasi  dan menginformasikan  seluruh kegiatan pelaksanaan  pendidikan dan pengajaran secara online
. Dapat mewujudkan  sebuah sistem yang terpadu,efisien,effektiv, dan terintegrasi  serta terkoordinasi  dengan  sistem  serta perangkat yang sudah ada dan akan dimiliki.
. Dapat membentuk sistem  pendidikan  dengan paradigma  baru  di Kabupaten Kuningan  dalam penguasaan Instrumen  teknologi terkini.
. Dapat meningkatkan kelancaran  arus aliran  informasi , dapat  mengontrol  kualitas pendidikan  dan mengembangkan kerja sama  antar  stakeholder  dengan  lembaga.
Marilah kita hadapi  ancaman dan peluang  yang luar biasa  cepat  dan kompleks  saat ini akibat  adanya  dinamisasi  globalisasi  di bidang  teknologi,ekonomi, sosial,dan  budaya dengan  arif dan bijaksana. Tantangan  ini hendaknya  kita sadari , akan terjadi tuntutan peningkatan  mutu  pendidikan  serta  tuntutan  akan layanan  yang prima dan berkualitas.
Semoga keberadaan BLOG JARINGAN PENDIDIKAN DASAR SD/MI//SMP/MTS  ini  dapat berintegrasi  dengan  seluruh perangkat yang dimilikisehingga dapat membantu civitas academika, pemerintah, swasta ,masyarakat  dan pihak –pihak yang berkepentingan  untuk mendapatkan  informasi  akan potensi,kemampuan   dan kompetensi  yang dimiliki penyelenggara pendidikan dasar di Kabupaten Kuningan

Kuningan ,            Februari 2012-02-22
BUPATI KUNINGAN


H.AANG HAMID SUGANDA


BEASISWA MISKIN

SAMBUTAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KUNINGAN

SAMBUTAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA  DAN OLAH RAGA  KABUPATEN KUNINGAN

Dalam upaya  mendorong  peningkatan mutu pendidikan  khususnya pada jenjang  pendidikan dasar,pengembangan  pemahaman  tentang informasi teknologi (IT) dikalangan  para siswa  memiliki  dasar  yang kuat  untuk terus  diupayakan  pengembangan  agar proses  pembelajaran  yang diikuti  oleh para siswa  akan lebih berkualitas.
Sehubungan dengan  hal tersebut  Kepala Dinas  Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan  menyambut baik  serta memberikan  apresiasi  atas  peluncuran  Program Jaringan Pendidikan Dasar  yang diprakarsai  Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  Pelangi Indonesia.
Mudah –mudahan melalui program tersebut  dapat memberikan  manfaat  khususnya  bagi para siswa  SD dan SMP  didalam  memahami materi  pembelajaran  yang pada   gilirannya   akan berdampak  peda peningkatan  mutu  pendidikan.
Demikian  terima kasih atas perhatiannya.

Kuningan , 31 Januari 2012
Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kuningan

Drs.H.Maman Suparman,MM




TEMPAT SISWA,GURU,ORANG TUA SISWA,KOMITE SEKOLAH,ALUMNI MASYARAKAT TERHUBUNG KE SDN KADUGEDE 3

TEMPAT SISWA,GURU,ORANG TUA SISWA,KOMITE SEKOLAH,ALUMNI  MASYARAKAT  TERHUBUNG KE SDN KADUGEDE 3

Tempat Siswa,Guru,Alumni dan Masyarakat Bergabung

My Great Web page